Minggu, 09 November 2008

DAMPAK KEBAKARAN HUTAN TERHADAP KEANEKA-RAGAMAN HAYATI

Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumberdaya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.

Kerusakan hutan telah meningkatkan emisi karbon hampir 20 %. Ini sangat signifikan karena karbon dioksida merupakan salah satu gas rumah kaca yang berimplikasi pada kecenderungan pemanasan global. Salju dan penutupan es telah menurun, suhu lautan dalam telah meningkat dan level permukaan lautan meningkat 100-200 mm selama abad yang terakhir. Bila laju yang sekarang berlanjut, para pakar memprediksi bumi secara rata-rata 1oC akan lebih panas menjelang tahun 2025. Peningkatan permukaan air laut dapat menenggelamkan banyak wilayah. Kondisi cuaca yang ekstrim yang menyebabkan kekeringan, banjir dan taufan, serta distribusi organisme penyebab penyakit diprediksinya dapat terjadi.

Kebakaran hutan merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asapnya mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.

Berbagai upaya pencegahan dan perlindungan kebakaran hutan telah dilakukan termasuk mengefektifkan perangkat hukum (undang-undang, PP, dan SK Menteri sampai Dirjen), namun belum memberikan hasil yang optimal. Sejak kebakaran hutan yang cukup besar tahun 1982/83 di Kalimantan Timur, intensitas kebakaran hutan makin sering terjadi dan sebarannya makin meluas. Tercatat beberapa kebakaran cukup besar berikutnya yaitu tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 hingga 2003. Oleh karena itu perlu pengkajian yang mendalam untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan.

Tulisan ini merupakan sintesa dari berbagai pengetahuan tentang hutan, kebakaran hutan dan dampaknya terhadap keanekaragaman hayati yang dikumpulkan dari berbagai sumber sebagai salah satu tugas mata kuliah dan dapat dijadikan sebagai bahan masukan bagi para pengambil kebijakan serta pengembangan ilmu pengetahuan bagi para pencinta lingkungan dan kehutanan.

II. Kebakaran Hutan dan Faktor Penyebabnya

Api sebagai alat atau teknologi awal yang dikuasai manusia untuk mengubah lingkungan hidup dan sumberdaya alam dimulai pada pertengahan hingga akhir zaman Paleolitik, 1.400.000-700.000 tahun lalu. Sejak manusia mengenal dan menguasai teknologi api, maka api dianggap sebagai modal dasar bagi perkembangan manusia karena dapat digunakan untuk membuka hutan, meningkatkan kualitas lahan pengembalaan, memburu satwa liar, mengusir satwa liar, berkomunikasi sosial disekitar api unggun dan sebagainya (Soeriaatmadja, 1997).

Analisis terhadap arang dari tanah Kalimantan menunjukkan bahwa hutan telah terbakar secara berkala dimulai, setidaknya sejak 17.500 tahun yang lalu. Kebakaran besar kemungkinan terjadi secara alamiah selama periode iklim yang lebih kering dari iklim saat itu. Namun, manusia juga telah membakar hutan lebih dari 10 ribu tahun yang lalu untuk mempermudah perburuan dan membuka lahan pertanian. Catatan tertulis satu abad yang lalu dan sejarah lisan dari masyarakat yang tinggal di hutan membenarkan bahwa kebakaran hutan bukanlah hal yang baru bagi hutan Indonesia (Schweithelm, J. dan D. Glover, 1999).

Menurut Danny (2001), penyebab utama terjadinya kebakaran hutan di Kalimantan Timur adalah karena aktivitas manusia dan hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh kejadian alam. Proses kebakaran alami menurut Soeriaatmadja (1997), bisa terjadi karena sambaran petir, benturan longsuran batu, singkapan batu bara, dan tumpukan srasahan. Namun menurut Saharjo dan Husaeni (1998), kebakaran karena proses alam tersebut sangat kecil dan untuk kasus Kalimatan kurang dari 1 %.

Kebakaran hutan besar terpicu pula oleh munculnya fenomena iklim El-Nino seperti kebakaran yang terjadi pada tahun 1987, 1991, 1994 dan 1997 (Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan UNDP, 1998). Perkembangan kebakaran tersebut juga memperlihatkan terjadinya perluasan penyebaran lokasi kebakaran yang tidak hanya di Kalimantan Timur, tetapi hampir di seluruh propinsi, serta tidak hanya terjadi di kawasan hutan tetapi juga di lahan non hutan.

Penyebab kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:

  1. Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
  2. Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
  3. Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.

Perladangan berpindah merupakan upaya pertanian tradisional di kawasan hutan dimana pembukaan lahannya selalu dilakukan dengan cara pembakaran karena cepat, murah dan praktis. Namun pembukaan lahan untuk perladangan tersebut umumnya sangat terbatas dan terkendali karena telah mengikuti aturan turun temurun (Dove, 1988). Kebakaran liar mungkin terjadi karena kegiatan perladangan hanya sebagai kamuflasa dari penebang liar yang memanfaatkan jalan HPH dan berada di kawasan HPH.

Pembukaan hutan oleh pemegang HPH dan perusahaan perkebunan untuk pengembangan tanaman industri dan perkebunan umumnya mencakup areal yang cukup luas. Metoda pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya.

Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidak adilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.

III. Kerugian dan Dampak Kebakaran Hutan Pada Keaneragaman Hayati

3.1. Kerugian yang ditimbulkannya

Kebakaran hutan akhir-akhir ini menjadi perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi khususnya setelah terjadi kebakaran besar di berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang menghanguskan lahan seluas 25 juta hektar. Kebakaran tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar US $ 1,6-2,7 milyar dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta. Kerugian yang diderita akibat kebakaran hutan tersebut kemungkinan jauh lebih besar lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon kemungkinan mencapai US $ 2,8 milyar (Tacconi, 2003).

Hasil perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003), menunjukkan bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian antara US $ 2,84 milayar sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan uang dan kerugian yang tidak dinilai dengan uang. Kerugian tersebut mencakup kerusakan yang terkait dengan kebakaran seperti kayu, kematian pohon, HTI, kebun, bangunan, biaya pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait dengan kabut asap seperti kesehatan, pariwisata dan transportasi.

3.2. Dampak Pada Keanekaragaman Hayati

Kebakaran hutan membawa dampak yang besar pada keanekaragaman hayati. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.

Hutan alam mungkin memerlukan ratusan tahun untuk berkembang menjadi sistem yang rumit yang mengandung banyak spesies yang saling tergantung satu sama lain. Pada tegakan dengan pohon-pohon yang ditanam murni, lapisan permukaan tanah dan tumbuhan bawahnya diupayakan relatif bersih. Pohon-pohon muda akan mendukung sebagian kecil spesies asli yang telah ada sebelumnya. Pohon-pohon hutan hujan tropis perlu waktu bertahun-tahun untuk dapat dipanen dan tidak dapat digantikan dengan cepat; demikian juga komunitasnya yang kompleks juga juga tidak mudah digantikan bila rusak.

Luas hutan hujan tropika di dunia hanya meliputi 7 % dari luas permukaan bumi, tetapi mengandung lebih dari 50 % total jenis yang ada di seluruh dunia. Kenyataan ini menunjukkan bahwa hutan hujan tropika merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati terpenting di dunia. Laju kerusakan hutan hujan tropika yang relatif cepat telah menyebabkan tipe hutan ini menjadi pusat perhatian dunia internasional. Meskipun luas Indonesia hanya 1.3 % dari luas bumi, tetapi memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, meliputi : 10 % dari total jenis tumbuhan berbunga, 12 % dari total jenis mamalia, 16 % dari total jenis reptilia, 17 % dari total jenis burung dan 25 % dari total jenis ikan di seluruh dunia. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi pusat perhatian dunia internasional dalam hal keanekaragaman hayatinya.

Berdasarkan hasil penafsiran citra satelit Landsat 7 ETM+ tahun 2002/2003, total daratan yang ditafsir adalah sebesar 187,91 juta ha kondisi penutupan lahan, baik di dalam maupun di luar kawasan, adalah : Hutan 93,92 juta ha (50 %), Non hutan 83,26 juta ha (44 %), dan Tidak ada data 10,73 juta ha (6 %). Khusus di dalam kawasan hutan yaitu seluas 133,57 juta ha, kondisi penutupan lahannya adalah sebagai berikut : Hutan 85,96 juta ha (64 %), Non hutan 39,09 juta ha (29 %) dan Tidak ada data 8,52 juta ha (7 %). (BAPLAN, 2005)

Kebakaran hutan Indonesia pada tahun 1997/98 saja telah menghanguskan seluas 11,7 juta hektar. Kebakaran terluas terjadi di Kalimantan dengan total lahan terbakar 8,13 juta hektar, disusul Sumatera, Papua Barat, Sulawesi dan Jawa masing-masing 2,07 juta hektar, 1 juta hektar, 400 ribu hektar dan 100 ribu hektar (Tacconi, 2003). Kebakaran hutan setiap tahunnya telah memberikan dampak negatif bagi keanekaragaman hayati. Berbagai jenis kayu kini telah menjadi langka. Kayu eboni (Dyospyros ebenum dan D. celebica), kayu ulin (Eusyderoxylon zwageri), ramin (Gonystylus bancanus), dan beberapa jenis meranti (Shorea spp.) adalah contoh dari beberapa jenis kayu yang sudah sulit ditemukan di alam. Selain itu, puluhan jenis kayu kurang dikenal (lesser-known species) saat ini mungkin telah menjadi langka atau punah sebelum diketahui secara pasti nilai/manfaat dan sifat-sifatnya.

Setiap species mempunyai kecepatan tumbuh yang berbeda-beda, ada yang tergolong fast growing spesies terutama untuk jenis-jenis pioner, tetapi ada yang termasuk dalam slow growing spesies. Untuk keberlanjutan pemanenan jangka panjang jenis pohon yang lambat pertumbuhannya seperti Shorea ovalis, S. seminis, S. leavis, Vatica sp., Koompassia sp. dan Eusideroxylon zwageri, maka diperlukan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kepunahan dalam jenis tertentu akibat kebakaran ataupun pembakaran hutan.

Jenis-jenis pohon dari suku Dipterocarpaceae merupakan bagian akhir dari suksesi hutan, karena hanya tumbuh di hutan-hutan yang sudah memiliki kanopi yang rapat. Jenis-jenisnya tersebar luas sekali, tumbuh di hutan-hutan dari dataran rendah sampai kaki pegunungan di seluruh Asia Tenggara dan sub-benua India. Suku Dipterocarpaceae merupakan bagian dari kayu keras yang paling berharga di dunia.

Selama beberapa dekade, hutan-hutan Dipterocarpaceae di Indonesia sering mengalami kebakaran baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja yang berdampak langsung dengan hilangnya sejumlah spesies flora dan fauna tertentu.

Kehilangan keanekaragaman hayati secara umum juga berarti bahwa spesies yang memiliki potensi ekonomi dan sosial mungkin hilang sebelum mereka ditemukan. Sumberdaya obat-obatan dan bahan kimia yang bermanfaat yang dikandung oleh spesies liar mungkin hilang untuk selamanya. Kekayaan spesies yang terdapat pada hutan hujan tropis mungkin mengandung bahan kimia dan obat-obatan yang berguna. Banyak spesies lautan mempertahankan dirinya secara kimiawi dan ini merupakan sumber bahan obat-obatan yang penting.

IV. Penutup

Analisis dampak kebakaran hutan masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan tentang ekosistem yang rumit belum berkembang dengan baik dan informasi berupa ambang kritis perubahan ekologis berkaitan dengan kebakaran sangat terbatas, sehingga dampak kebakaran hutan terhadap keanekaragaman hayati secara real sulit diperhitungkan secara tepat. Meskipun demikian dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan hidup terutama bagi keanekaragaman hayati, bahkan dampak tersebut dapat sampai ke generasi lingkungan hidup selanjutnya.

Sebagai penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:

1. Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah.

2. Kebakaran merupakan salah satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering terjadi. Kebakaran hutan menimbulkan kerugian yang sangat besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.

3. Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, pembenahan bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.

DAFTAR BACAAN

Anonim, 2005, Kawasan Hutan. Badan Planologi Kehutanan. Departemen Kehutanan. Jakarta.

Anonim, 2005. Pengelolaan Kolaboratif. Peraturan Menteri Kehutanan No. 19/Menhut-II/2004. Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Jakarta.

Arief, A. 1994, Hutan Hakekat dan Pengaruhnya Terhadap Lingkungan. Yayasan Obor Indonesia Jakarta.

Danny, W., 2001. Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di Hutan Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada Pusdiklat Kehutanan. Bogor. 33 hal.

Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.

Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 510 hal.

Marsono, Dj. 1984. Vegetasi Tumbuhan Bawah Hutan Tanaman Jati di KPH Kendal. Buletin Penilitian Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Marsono, Dj. 2004. Konservasi Sumberdaya alam dan Lingkungan Hidup. Penerbit BIGRAF Publishing Bekrjasama dengan Sekolah Tinggi Teknik Linkungan YLH Yogyakarta.

Iskandar, J. 2000, Konservasi Keanekaragaman Hayati. Ulasan Pakar Mengenai Keaneka Ragaman Hayati. Yayasan Kehati.

Sheil, D, et all. 2004. Mengeksplorasi keanekaragaman hayati, lingkungan dan pandangan masyarakat lokal mengenai berbagai lanskap hutan. Center for International Forestry Research. Indonesia

Soemarsono, 1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal:1-14.

Soeriaatmadja, R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal: 36-39.

Schweithelm, J. dan D. Glover, 1999. Penyebab dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup

Saharjo dan Husaeni, 1998. East Kalimantan Burns. Wildfire 7(7):19-21.

Tacconi, T., 2003. Kebakaran Hutan di Indonesia, Penyebab, biaya dan implikasi kebijakan. Center for International Forestry Research (CIFOR), Bogor, Indonesia. 22 hal. http://www.cifor.cgiar.org/Publiction/occasional paper no 38 (i)/html

Jumat, 19 September 2008

Menuju Babak Baru Pemerintahan Desa

Pengaturan khusus pemerintahan desa merupakan langkah penting yang patut didukung guna tertatanya sistem politik dan mekanisme kekuasaan di desa secara lebih baik. Itu agar di masa datang, desa dapat menjadi pioner bagi pemantapan demokrasi, kemandirian dan kesejahteraan secara lokal maupun nasional.Undang-Undang No 32/2004 yang mengatur aspek pemerintahan daerah sedang mengalami revisi. Salah satu revisi dimaksud adalah pemisahan aturan desa secara khusus ke dalam UU tersendiri. Hal ini serupa dengan masa Orde Baru di mana desa secara khusus diatur dalam UU No 5 tahun 1979.

Bagi publik di Sulawesi Selatan, persoalan ini kurang ramai dibahas dibanding dengan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah yang juga merupakan pengembangan dari UU No. 32/2004.

Sumber rujukanpun masih kurang dipublikasikan oleh media massa lokal terkecuali melalui website beberapa waktu lalu dan milis-milis tertentu.

Melalui kerja sama FPPD dengan drsp-USAID beberapa waktu lalu, dirangkailah berbagai masukan untuk perumusan naskah akademik RUU Desa.

Lalu atas inisiatif pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri disusunlah naskah akademik oleh 16 anggota tim penyusun dan 11 narasumber utama yang terdiri dari para ahli dengan pengarah Drs Ayip Muflich, SH, MSi dan penanggung jawab Drs Persadaan Girsang, MSi.

Pengaturan khusus UU Desa tentu merupakan langkah penting yang patut didukung guna tertatanya sistem politik dan mekanisme kekuasaan di desa secara lebih baik. Dengan merujuk pada naskah akademik yang telah dikeluarkan Depdagri, tulisan ini berusaha memaparkan kemungkinan babak baru dinamika governance di level desa.

Dari Representatif ke Deliberatif

Salah satu tanda perubahan itu adalah dengan mengganti sistem demokrasi representatif atau perwakilan desa menjadi sistem demokrasi deliberatif atau demokrasi permusyawaratan.

Konsekuensi dari sistem ini adalah BPD beralih fungsi, walau tetap sebagai lembaga legislatif desa, tetapi mekanisme pemilihan anggotanya bukan lagi pemilihan langsung melainkan melalui musyawarah desa.

Lalu, karena tidak dipilih langsung oleh warga desa maka otoritasnya menjadi setingkat di bawah kepala desa yang dipilih langsung, dan dengannya BPD kehilangan satu fungsi mendasar dalam sistem politik yakni pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

Sebaliknya, kepala desa justru bertanggung jawab secara langsung kepada bupati dan hanya melalui prosedur formalitas kepada BPD dengan sekadar memberi keterangan pertanggungjawaban.

Demokrasi deliberatif tentu tidak berarti lebih buruk dari demokrasi representatif. Hanya saja, esensi demokrasi ini belum dipahami dan dijalankan sepenuhnya oleh daerah dan desa dalam arti masih dilaksanakan secara terbatas.

Musyawarah adalah baik, tetapi siapa menentukan agenda, peserta dan proses musyawarah masih sangat didominasi oleh kepala desa atau elite desa setempat, dan tentu saja dengan jumlah peserta yang masih sangat terbatas.

Kemandirian desa membawa permasalahan pada sistem pemerintahan desa seperti apa yang cocok diterapkan dalam konteks keberagaman desa di Indonesia.

Dari aspek historis dan budaya, ada desa yang memiliki tradisi adat yang kuat dan mampu melampaui fungsi-fungsi pemerintah desa secara formal, maka disebutlah ini sebagai self governing community atau kemampuan masyarakat memerintah diri mereka sendiri berdasarkan kearifan lokal mereka.

Lalu, sistem local state government yang selama ini diterapkan di mana negara memberi penyeragaman model pemerintahan desa yang secara vertikal diatur dari atas.

Terakhir adalah sistem local self government atau desa otonom, di mana desa memiliki otonominya sendiri dan memperoleh kewenangan langsung dari pusat atau meminjam istilah orde baru, desa menjadi daerah tingkat III atau Desa Praja sebagaimana diatur pada tahun 1965 melalui UU no. 19/1965.

Keanekaragaman juga dapat dilihat melalui tipologi desa di Indonesia, yakni desa dengan tradisi adat yang kuat (seperti Kajang dan wilayah pedalaman Papua), desa dengan tradisi adat yang hilang atau lemah (Jawa, sebagian Sulawesi dan Kalimantan),

desa dan adat terintegrasi (Sumatera Barat dengan Nagari, dan sebagian Sulawesi Tengah), desa dan adat eksis tapi konfliktual (Bali, NTT, Maluku, Aceh, Kalimantan Barat), desa dan adat tidak eksis (kelurahan).

Optional Village

Dengan memperhatikan aspek keanekaragaman itulah maka dalam naskah akademis itu diperkenalkan konsep optional village di mana desa dapat memilih beberapa ketentuan atau skema dalam manajemen pemerintahan desa.

Beberapa skema yang ditawarkan adalah memberikan daftar kewenangan desa (positive list) sehingga desa dapat memilih jenis kewenangan yang sesuai dengan kondisi dan kapasitasnya.

Kemudian, berbagai ketentuan dan persyaratan juga dibuat secara longgar seperti pembentukan desa dan pemilihan kepala desa hingga keanggotaan BPD. Termasuk di sini struktur keperangkatan desa dengan prinsip minimal-maksimal sehingga tidak harus ditentukan secara seragam.

Terakhir, perlunya penetapan standar geografis dan demografis atas desa dalam pengalokasian dana desa atau ADD.

Namun, disamping aspek-aspek yang dapat dipilih oleh desa, terdapat hal yang bersifat umum berlaku untuk seluruh desa, yakni pengakuan dan pelembagaan hak-hak desa yang sejak dulu telah dimiliki.

Beberapa hak dasar itu adalah memiliki dan mengontrol pengelolaan sumber daya alam, kontrol atas pengembangan kawasan yang direncanakan oleh pihak luar desa seperti pengusaha dan atau pemerintah.

Namun perlu juga diperhatikan agar nilai-nilai negatif feodalisme tidak serta-merta memperoleh justifikasi sebagai “kearifan lokal” dan olehnya harus ditetapkan standar kepemerintahan seperti nilai-nilai demokrasi, pluralisme, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat secara berkualitas.

Untuk itu dengan dua azas yang akan berlaku di desa, yakni asas rekognisi atau pengakuan akan hak asal-usul desa dan asas subsidiaritas atau asas membangun desa berdasarkan kebijakan yang disusun secara lokal tanpa ada koneksitas dengan negara, maka desa akan menjalankan sistem pemerintahannya secara mandiri.

Kedua asas ini berkorelasi langsung dengan jenis kewenangan di desa ke depan, yakni kewenangan asal-usul yang diakui negara untuk mengelola aset dalam wilayah yurisdiksi desa dan kewenangan melekat atau atributif untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Di samping itu, dikenal juga satu kewenangan tambahan yakni kewenangan delegatif dari pemerintah pusat atau daerah yang disertai oleh pembiayaan, personel dan fasilitas.

Dalam konteks penyelenggara pemerintahan desa, sorotan naskah akademis ini adalah pada BPD dan kepala desa serta pola hubungan yang harus dibangun oleh keduanya.

Konsepsi demokrasi representatif dan deliberatif dipertemukan untuk menemukan sebuah formula demokrasi desa yang tepat di mana pemerintah desa dan anggota BPD bekerja dalam ranah tersebut.

Partisipasi masyarakat dalam interaksi kedua lembaga itu juga ditampilkan dengan mengusung tiga kriteria partisipasi seperti voice, acsess, dan control. Maksudnya bahwa masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di tengah musyawarah desa,

juga kemudahan akses terhadap berbagai pelayanan publik dan khususnya informasi terbuka lebar dan mudah bagi masyarakat untuk memperolehnya dan masyarakat memiliki ruang untuk melakukan kontrol atas kinerja pemerintahan desa atau penyelewengan yang mungkin terjadi.

Untuk perencanaan pembangunan dan keuangan desa terdapat korelasi positif. Perencanaan desa sudah saatnya dilakukan secara mandiri tanpa melalui mekanisme musrembangdes sebagaimana diatur sekarang ini.

Kegagalan mekanisme musrembangdes yang disinyalir bottom up planning sistem bukan rahasia lagi, karena hampir seluruh desa di Indonesia kecewa ketika hasil perencanaan mereka selalu ditolak di level kabupaten dengan alasan klasik bahwa perencanaan desa adalah daftar usulan kepala desa.

Padahal beberapa desa telah bersusah payah mengumpulkan warga dimulai dari level dusun hingga desa menyusun rencana tersebut.

Dikarenakan sudah ada ADD maka perencanaan desa mandiri tanpa perlu diusulkan ke atas dapat dilakukan dengan dana yang sudah pasti dialokasikan melalui mekanisme transfer ADD ke desa.

Hanya saja kerangka hukum ADD perlu dipertegas dalam UU baru dan seharusnya ditransfer langsung dari APBN dan bukan melalui APBD sebagaimana kini berlaku. RUU Desa ke depan akan memperkenalkan empat model transfer uang yang masuk ke desa yakni investasi dari pemerintah, ADD, akselerasi, dan insentif.

Untuk kerja sama desa, kelembagaan kemasyarakatan, serta pengawasan dan pembinaan tidak ada perubahan prinsipil selain perlunya memantapkan aspek musyawarah dalam pembentukan kelembagaan masyarakat desa,

mekanisme dan tujuan kerja sama antardesa dan menjadikan fungsi pengawasan atas kinerja desa juga berada di bawah pemerintah pusat, daerah maupun kecamatan.
Lalu, akankah desa ke depan dapat menjadi pioner bagi pemantapan demokrasi,

kemandirian dan kesejahteraan secara lokal maupun nasional? Tentu saja masih harus menunggu masa yang panjang, mengingat nasib desa selama ini tidaklah benar-benar diperhatikan sebagai ujung tombak bagi gerakan transformasi sosial di Indonesia.



*Oleh:
Ishak Salim, Direktur Active Society Institute (AcSI), dan Alumni Institute of Social Studies (ISS) The Hague-the Netherlands.
(13 Feb 2008, 31 x , Komentar, koran fajar)

Pemulihan Ekonomi Nasional dan Tanggungjawab Daerah

Krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak 1997, belum juga berhasil dipulihkan. Berbagai upaya telah, sedang dan akan dilakukan tidak kurang oleh empat kepemimpinan nasional secara berturut-turut. Tapi, harus diakui bahwa, pemulihan krisis seolah menjadi warisan sejarah yang terus akan menjadi beban, atau paling tidak sebagai tantangan utama bagi penerus bangsa. Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah hubungan antara pemulihan ekonomi dengan pelaksanan desentralisasi.

Seperti diketahui, di tengah krisis ekonomi bahkan krisis multidimensi, pemerintah mengeluarkan UU 22/1999 dan UU 25/1999 sebagai instrumen kehendak otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Kendatipun sementara pakar menyebutkan bahwa, berbeda dengan pengalaman beberapa negara lain yang menerapkan kebijakan desentralisasi dalam situasi tidak mengalami krisis, untuk kasus Indonesia justru sebaliknya. Maksudnya, kebijakan desentralisasi di Indonesia dilaksanakan di tengah krisis dan bahkan diharapkan menjadi salah satu obat penawar krisis.

Dua tahun implementasi otonomi daerah diwarnai dengan dinamika yang tinggi di berbagai tingkatan; nasional, provinsi dan bahkan di tingkat masyarakat dan dunia usaha. Beberapa isu penting mewarnai periode awal implementasi ini, di antaranya terkait dengan penataan urusan pemerintahan, perimbangan keuangan, pengelolaan aset dan utamanya personil, hubungan segiempat pemerintah daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha, serta yang juga menonjol adalah akuntabilias pemerintahan daerah. Ketegangan juga terjadi, antara instansi pusat, antara instansi pusat dengan daerah, antara provinsi dengan kabupaten/kota, antara daerah otonom, bahkan antara masyarakat termasuk dunia usaha dengan pemerintah daerah. Kesemua ini haruslah dipandang sebagai bagian proses menuju keseimbangan dinamis baru, yang lebih baik, lebih efisien, efektif dan berdaya saing.

Pola Sistemik

Harus diakui bawah selalu terdapat keterkaitan sistemik antara pembangunan daerah dengan pembangunan nasional. Demikian pula antara gejala dan perlilaku sistemik krisis ekonomi nasional: selalu ada hubungan antara dinamika nasional dengan dinamika daerah. Tapi, memang seringkali tidak secara mudah dan tepat dapat diidentifikasi variabel-variabel kunci yang menyusun struktur sistemik krisis ini. Dalam kesempatan refleksi ini, ada baiknya kita renungkan salah satu pertanyaan penting: apa peranan dan tanggungjawab daerah dalam mewujudkan pemulihan krisis?

Barangkali ada baiknya dicermati angka-angka dalam RAPBN tahun 2003. Dari pos pengeluaran rutin, tergambar besarnya beban pembayaran bunga utang tahun 2002 tidak kurang mencapai 88,5 triliun rupiah; masing-masing 59,5 triliun bunga utang dalam negeri dan 29,0 triliun bunga utang luar negeri. Sementara proyeksi beban pos yang sama untuk tahun 2003 diperkirakan tidak kurang dari 80 triliun rupiah. Bunganya saja sudah sedemikian besar, bagaimana dengan pokoknya? Konon, tidak kurang dari 1300 triliun rupiah.

Angka lain yang juga perlu dicermati adalah pos belanja untuk daerah. Tahun 2003, diperkirakan tidak kurang dari 113 triliun dana nasional yang dialokasikan ke daerah, baik dalam bentuk dana perimbangan maupun dana otonomi khusus dan penyeimbang. Angka ini sudah lebih dari tiga kali lipat dibanding besaran dana nasional yang didaerahkan pada tahun 2000, yang mencapai sekitar 35 triliun rupiah. Apakah artinya ini?

Tidak lain adalah, manakala kita berbicara tentang pemulihan ekonomi, termasuk pembayaran bunga utang dan pokoknya seperti disebut di atas, maka peranan anggaran 113 triliun rupiah yang didaerahkan itu menjadi sangat penting. Daerah, selain mendapat pelimpahan penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka otonomi termasuk perimbangan keuangan, juga pada saat yang sama punya tanggung jawab besar dalam pemulihan ekonomi. Singkatnya, bagaimanakah masing-masing daerah secara optimum memanfaatkan dana yang diterimanya, yang akumulatif 113 triliun tersebut, untuk menjadi mesin pertumbuhan daerah ,sekaligus menjadi mesin pemulihan nasional?

Otonomi daerah telah menjadikan setiap daerah sebagai pusat peningkatan produktivitas nasional. Ini bukan hanya keinginan, tapi sudah sebagai keharusan. Sayang sekali, masih sering ditengarai adanya kesenjangan antara keharusan dengan apa yang berkembangan di sementara daerah. Beberapa ilustrasi menggambarkan fenomena ini.

Pertama, masih sering terdengar keluhan dari para pengusaha, baik domestik maupun manca negara. Dalam pertemuan para usahawan internasional di Singapura baru-baru ini, mencuat isu “local custom” di beberapa daerah di Indonesia. Bila ternyata masih ada daerah yang lebih suka mengenakan beban-beban berlebih, baik berupa pajak dan retribusi daerah maupun beban pungutan lain, sehingga dikesankan adanya local custom ini, jelas hal ini tidak kondusif bagi upaya peningkatan produktivitas daerah.

Memang dapat dimengerti, bila daerah memerlukan pembiayaan, yang salah satu sumbernya berupa PAD. Kenyatannya juga, kontribusi PAD dalam APBD bervariasi dari satu daerah ke daerah lain. Ada daerah yang kontribusi PAD dalam APBD lebih besar dari 20%, tapi ada juga daerah yang kontribusi PADnya dalam APBD hanya 3%. Tapi apapun situasinya, secara umum dapat dikategorikan dua fenomena yang berbeda berkenaan dengan hubungan antara PAD dengan pertumbuhan daerah.

Suatu daerah dapat mengumpulkan PAD, ex ante, tanpa perlu mempertimbangkan masak-masak implikasinya terhadap produktivitas dan pertumbuhan daerah. Hal ini ditunjukkan oleh sementara daerah yang sejak mula implimenetasi otonomi daerah berorientasi meningkatkan sebesar-besarnya PAD. Disadari atau tidak, kebijakan seperti ini jelas mengurangi minat para investor untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut. Dengan sedikitnya minat investor, dengan sendirinya akan menurunkan kemampuan daerah tersebut untuk mengumpulkan PAD, misalnya karena tidak berkembangnya hiburan dan restoran tentu tidak terkumpulnya pajak hiburan dan restoran. Kerugian lain yang diderita oleh daerah semacam ini adalah tidak berkembangnya kesempatan kerja.

Sebaliknya, suatu daerah juga dapat berorientasi memungut PAD, ex post, mendorong produktivitas dan pertumbuhan terlebih dahulu baru memungutnya. Bila investor suka hati berusaha di daerah tersebut, kesempatan kerja meningkat, kegiatan ekonomi tumbuh, termasuk restoran, hiburan dan pariwisata. Dengan pertumbuhan sektor-sektor yang terakhir ini dengan sendirinyapun pajak dan retribusi daerah atau PAD meningkat.

Catatan dua tahun terakhir ini, tampaknya ada daerah yang masih berorientasi pada pengumpulan PAD terlebih dahulu, tapi tidak sedikit juga yang sudah berorientasi mendorong pertumbuhan dahulu. Contoh yang terakhir ini adalah Provinsi Gorontalo. Berulang kali dikemukakan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo: anti retribusi daerah, dan dorong produktivitas. Utamanya produktivitas komoditi jagung. Walaupun dikatakan anti retribusi daerah, maksudnya adalah untuk menekankan betapa pentinganya peningkatan pertumbuhan daerah terlebih dahulu, barulah dipetik hasilnya, antara lain berupa PAD.

Kedua, ada daerah yang selalu merasa kekurangan dana perimbangan, dan cenderung menuntut kenaikan DAU. Harus dipahami bahwa DAU bukanlah dana yang berasal dari negeri antah berantah. DAU adalah bagian dana perimbangan yang diperoleh dari Penerimaan Dalam Negeri (PDN), yang nilainya minimal 25%. Kenaikan DAU suatu daerah hanya dapat diperoleh melalui (1) penurunan DAU daerah lain manakala total aloksinya tetap, (2) penurunan alokasi pusat manakala persentase alokasi DAU dari PDN naik, atau (3) kenaikan PDN.

Kenaikan PDN diperoleh melalui kenaikan pajak dalam negeri termasuk cukai, pajak perdagangan internasional, dan penerimaan negara bukan pajak. Untuk menaikkan pajak-pajak ini tentu dibutuhkan pertumbuhan dan peningkatan produktivitas badan-badan usaha domestik, BUMN maupun asing. Pertanyaannya, daerah manakah yang terus berusaha menarik sebanyak mungkin badan-badan usaha produktiv ini untuk berusaha di daerahnya? Bila ternyata suatu daerah lebih berorientasi pada peningatan PAD sejak awal dan mengorbankan prioritas pertumbuhan, jelas daerah ini tidak menyumbang pada PDN yang akan dibagikan ke dalam bentuk DAU.

Memang disadari ada daerah yang menyumbang sangat besar ke dalam PDN seperti DKI, Jawa Barat, Jawa Timur dan beberapa daerah lain. Tapi juga tidak sedikit daerah yang lebih banyak tergantung pada sumbangan PDN. Inilah mozaik Negara Kesatuan Republik Indoneisa. Otonomi Daerah dimaksudkan untuk memperkaya mozaik ini berupa bertumbuhnya daerah sekaligus kuatnya negara kesatuan. Dengan sendirinya semakin banyak daerah yang bertumbuh cepat, semakin kuat pulalah negara kesatuan.

Ketiga, diskusi tentang upaya peningkatan produktivitas daerah tentu menyentuh tentang struktur APBD: apakah pemerintah daerah dan DPRD telah menyusun APBD untuk sebesar-besarnya kepentingan pertumbuhan daerah? Apakah alokasi untuk belanja publik relatif lebih besar daripada belanja adminitrasi? Bila masih terdapat kecenderungan alokasi belanja publik yang rendah tentu ini tidak sejalan dengan upaya mendorong produktivitas daerah.

Sebagai ilustrasi misalnya ada dinas pertanian kabupaten memperoleh alokasi anggaran sebesar 6 milyar rupiah. Pertanyaan kuncinya adalah; berapa besar porsi anggaran dialokasikan untuk mendorong produktivitas perbenihan, penanaman, pemeliharan, pemanenan, pemasaran serta pengolahan komoditas pertanian dibandingkan dengan porsi anggaran untuk adminitrasi dinas pertanian tersebut?

Tolok ukur lain tentang hal ini adalah ketaatatan DPRD terhadap Peraturan Pemerintah 110/2000. PP ini mengatur tentang batas maksimum untuk pengeluaran DPRD. Prinsipnya bila DPRD membatasi pengeluarannya seperti yang diatur dalam PP ini, maka semakin besarlah porsi anggaran untuk pelayanan masyarakat. Dengan demikian juga semakin besar kesempatan untuk mendorong produktivitas daerah. Sayang sekali, masih terdengar keluhan di beberapa daerah, yang DPRDnya secara sadar melanggar ketentuan ini. Bila demikian ini dapat dikatakan bahwa DPRD belum berorientasi sepenuhnya pada upaya mendorong produktivitas daerah.

Keempat, beberapa aspek terkait dengan pinjaman dan kerjasama daerah. Sepanjang tahun 2001 dan 2002 terjadi diskusi hangat tentang boleh tidaknya daerah meminjam langsung kepada sumber-sumber pendanaan luar negeri. Indikasi ke arah kebolehan ini memang tercermin dalam UU 22/1999 dan UU 25/1999. Yang harus diperhitungkan adalah implikasi sistemiknya manakala setiap daerah boleh meminjam langsung ke luar negeri. Bagaimanapun juga pinjaman luar negeri terkait dengan peluang terjaminnnya usaha di masa depan. Apakah selalu ada jaminan bahwa pinjaman-pinjaman tersebut di masa depan memperoleh kepastian pengembalian, baik oleh karena alasan ekonomik, politik maupun alasan lainnya kondisional setempat. Inilah kekhawatiran, termasuk yang disampaikan oleh negara dan badan-badan donor internasional sejak sidang CGI di Tokyo Oktober 2000.

Masih banyak faktor dan alasan mengapa kita harus sangat hati-hati menerapkan kebijakan pinjaman luar negeri langsung bagi daerah. Masalah akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, dinamika politik lokal, pengalaman internasional termasuk Argentina dan bahkan Amerika sendiri tampaknya alternatif pembiayaan dua tahap seperti dilakukan selama ini tetap merupakan pilihan kebijakan yang optimal.

Tampaknya, lebih baih bila daerah tidak berpikir terlalu jauh tentang pencarian pinjaman langsung dari luar negeri ini. Tanggung jawab daerah adalah memanfaatkan potensi keuangannya, termasuk dana perimbangan, untuk mendorong investor dalam dan luar negeri supaya produktivitas daerah meningkat sebesar-besarnya. Masing-masing daerah harus berhemat sesuai kapasitas keuangannya, dan pada saat yang sama berrtanggungjawab secara akumulatif memaksimalkan kegunaan dana 113 triliun itu. (Dr.Ir Sudarsono, MA, Kepala Badan Diklat Depdagri, dan dosen FISIP UI)

PRESIDEN SEBAGAI PEMIMPIN PEMBELAJARAN

Dalam kampanye kepresidenan Korea Selatan waktu itu, Capres Kim Dae Jung mengatakan: “beri kesempatan saya jadi Presiden Korea Selatan, dan krisis ekonomi akan saya pulihkan dalam waktu dua tahun”. Presiden Kim Dae Jung memang menepati janji politiknya. Bahkan, seluruh indikator ekonomi makro Korea Selatan dapat disehatkan dalam waktu 18 bulan sejak pelantikan Presiden.
Fenomena Presiden Kim Dae Jung ini menarik minat seorang peneliti perilaku kepemimpinan dari Chung Ahn University, Prof. Kim Dong Hwan. Melalui kajian atas hampir 1000 halaman pidato kepresidenan, disimpulkan bahwa Presiden Kim Dae Jung adalah salah seorang model pemimpin pembelajaran (a learning leader). Ciri pemimpin pembelajaran antara lain, (1) berpikir serba sistem, (2) memahami kompleksitas dinamis masyarakat, dan (3) suka dialog.
Gambaran pemimpin pembelajaran ini ditunjukkan oleh kecerdasan Presiden Kim dalam memahami krisis ekonomi Korea Selatan. Presiden Kim berpendapat bahwa krisis ekonomi Korea Selatan ditandai oleh struktur sistemik yang bersifat penstabilan (balancing). Krisis ekonomi Korea Selatan adalah mirip sistem tubuh manusia. Tidak sehatnya satu atau beberapa bagian dari sistem, ditandai oleh tidak sehatnya satu atau beberapa indikator kesehatan sistem. Satu-satunya cara untuk menyehatkan sistem adalah dengan cara menyehatkan seluruh komponen sistem, terutama yang memiliki daya ungkit tertinggi (highest leverage).

Itulah sebabnya mengapa Presiden Kim memilih kebijakan reformasi institusi politik dan institusi finansial guna memulihkan krisis ekonomi Korea Selatan. Dengan jalan ini, Presiden Kim telah bertindak sebagai perancang kebijakan, pelayan dan sekaligus guru masyarakat Korea Selatan untuk menempuh jalan pemulihan krisis.
Kualifikasi pemimpin pembelajaran juga ditunjukkan oleh Perdana Menteri Malaysia Dr.Mahatir Mohammad. Melalui kajian atas materi pidatonya sepanjang kurun waktu tujuh bulan, Prof.Kim Dong Hwan dan V.K. Rai, mendeteksi kecerdasan PM Mahatir Mohammad dalam memahami krisis ekonomi Malaysia. Tidak seperti Presiden Kim, PM Mahatir Mohammad berpendapat bahwa krisis Malaysia ditandai oleh struktur sistemik yang bersifat percepatan negatif (negative reinforcing). Menururt PM Mahatir Mohammad, sesungguhnya seluruh bagian sistem ekonomi politik Malaysia tidak ada yang sakit. Krisis justru disebabkan oleh kegiatan spekulatif orang asing yang menggerogoti kekayaan bangsa Malaysia, melalui spekulasi mata uang. Itulah sebabnya mengapa PM Mahatir Mohammad memilih jalan pemulihan melalui penetapan nilai tukar tetap, dan melarang perdagangan ringgit. Ini adalah cara untuk memotong lingkaran krisis Malaysia yang bersifat lingkaran setan (vicious cycle).

Revolusi Mental
Jelas sekali bahwa kendatipun sama-sama krisis ekonomi dan moneter, karakteristik sistemiknya sangatlah berbeda, dan karena itu kebijakan pemulihannyapun sangat berbeda. Kemampuan Pemimpin mendeteksi sifat krisis di masing-masing negara menjadi faktor sangat penting bagi keberhasilan pemulihan krisis. Hal ini sejalan dengan peringatan Peter Drucker bahwa:”the greates danger in times of turbulence is not the turbulence …. It is to act with yesterdays logic”. Yang paling berbahaya pada saat krisis bukanlah krisis itu sendiri, melainkan justru adalah tindakan kita yang dilandasi oleh pikiran-pikiran kita yang sudah ketinggalan jaman.
Itulah sebabnya setiap negara bangsa memerlukan pemimpin pembelajaran. Yakni, pemimpin yang telah mengalami revolusi mental, atau shift of paradigm. Pemimpin yang bukan hanya membawa dirinya menjadi pembelajar sepanjang hayat, tetapi juga membangun seluruh organisasi bangsa menjadi organisasi pembejaran (learning organization), dan sekaligus mengajak bangsanya menjadi bangsa pembelajaran (learning nation).

REPOSISI DEPARTEMEN DALAM NEGERI

I. Latar Belakang

Berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa : Pembagian daerah di Indonesia atas daerah besar (propinsi) dan kecil (kabupaten/kota) dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, APBN dan hal keuangan negara diatur dengan Undang-undang. Kenyataan ini mengindikasikan bahwa pembagian daerah mempunyai konsekwensi terhadap pendelegasian kewenangan dan keuangan, dan untuk itu perlu diatur dalam format undang-undang, sehingga aspek pemerintah dan keuangan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah akan selalu merupakan satu kesatuan yang utuh.

Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, bentuk dan susunan pemerintahan (pusat dan daerah) telah diatur dan disempurnakan beberapa kali mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, UU Nomor 18 Tahun 1965, UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah dan yang terakhir adalah paket UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Semua UU memperlihatkan kaitan yang sangat signifikan antara aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kapasitas keuangan daerah, baik dalam tataran sumber-sumber keuangannya maupun pada tataran administrasi dan manajemen keuangan daerah sebagai bagian manajemen pemerintahan secara umum, dalam meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarkaat.

Oleh karena itu setiap penyempurnaan UU tentang Pemerintahan Daerah selalu ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintahan (PP) bidang keuangan daerah yang merupakan landasan operasional dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari aspek perencanaan anggaran, penata-usahaan, pelaksanaan dan perhitungan anggaran, pertanggungjawaban dan pengawasan. Gambaran umum perubahan tersebut dari waktu ke waktu adalah sebagai berikut:

1. UU Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah telah diikuti dengan PP Nomor 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah dan PP Nomor 48 Tahun 1973 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keuangan Daerah.

2. UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan DI Daerah telah diikuti dengan PP Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tatausaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan APBD.

3. UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah diikuti dengan PP Nomor 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan dan PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang sesuai amanat dalam Pasal 14 PP Nomor 105 Tahun 2000 tersebut ditindak lanjuti dengan KEPMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD.

Selain dari pada itu, dalam konteks perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, pada tahun 1956 pemerintah telah mulai berupaya mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dengan menetapkan UU Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antara Negara Dengan Daerah-Daerah Yang Berhak Mengurus Rumahtangganya Sendiri (Daerah Otonom). Dalam kenyataannya dengan pertimbangan tertentu peraturan dimaksud tidak pernah kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah, pada awalnya melalui Alokasi Devisa Otomatis (ADO) yang selanjutnya diganti dengan kebijakan Subsidi Daerah Otonom (SDO) untuk kegiatan rutin dan INPRES untuk kegiatan pembangunan.


II. Kompetensi Pembinaan Bidang Keuangan Daerah Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan fakta hukum dimaksud dan praktek-praktek pembinaan selama ini tidak dapat dipungkiri besarnya kompetensi DEPDAGRI secara komprehensif dan integratif dalam pembinaan pengelolaan keuangan daerah, seperti khususnya dalam hal-hal sebagai berikut:

1. Perhitungan subsidi (SDO) dan bantuan pembangunan (INPRES) ke daerah. Dalam kaitan ini DDN bersama PEMDA memformulasikan kebutuhan dan jumlah alokasi dana untuk daerah, menyiapkan Surat Permintaan Penerbitan (SPP) SKO ke DEPKEU cq. Ditjen Anggaran.

2. Pengesahan PERDA APBD yang intinya untuk melihat akuntabilitas anggaran pada umumnya baik penerimaan maupun pengeluaran dan khususnya rencana penggunaan dana subsidi dan bantuan dari pemerintah. Kegiatan ini dilakukan berkoordinasi dengan BAPPENAS maupun instansi terkait lainnya.

3. Pengesahan PERDA Perhitungan APBD yang intinya untuk melihat kinerja dan devisa dalam pelaksanaan anggaran.

4. Kegiatan pembinaan yang dilakukan dalam format penyiapan regulasi, advisori, bimbingan teknis, dan pengembangan metoda, teknis, serta pemanfaatan teknologi di bidang pengelolaan keuangan daerah.

Selama kurun waktu yang begitu panjang, peraturan-peraturan yang dipergunakan sebagai acuan atau landasan hukum dalam pengelolaan keuangan negara hingga saat ini masih berkiblat pada ICW (Undang-undang Perbendaharaan Indonesia), walaupun dalam pelaksanaannya dilakukan penyesuaian seperlunya tetapi tidak hialng dari prinsip dasarnya. Demikian pula aturan-aturan dalam pengelolaan keuangan daerah sebelum ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 juga masih mengacu pada ICW atau UU Perbendaharaaan Indonesia (UUPI), meskipun saat ini sedang diproses paket UU Keuangan Negara sebagai penggantinya. Dengan demikian spirit aturan bidang keuangan daerah pasca UU Nomor 22 Tahun 1999 sudah mengantisipasi hal tersebut (masa transisi) sesuai dinamika perubahan dan tuntutan masyarakat akan perlunya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagai salah satu instrumen kebijakan publik.

Di dalam undang-undang dan beberapa peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah pada umumnya dan keuangan daerah pada khususnya diamanatkan bahwa pembinaan dan pengawasan umum terhadap jalannya pemerintahan daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Mengingat keuangan daerah merupakan salah satu substansi fungsi pemerintahan daerah tidak dapat dipisahkan terlebih-lebih di era otonomi daerah, maka hal-hal yang terkait dengan koordinasi kebijakan pengaturan keuangan daerah dengan sendirinya berada dalam pembinaan dan pengawasan Departemen Dalam Negeri. Hal ini juga sejalan dengan upaya pencapaian stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, politik dan kemasyarakat, serta pembangunan yang terintegrasi. Tentu dalam pelaksanannya tidak mengurangi kewenangan Departemen Keuangan dalam menentukan kebijakan makro keuangan derah (Badan Analisa Moneter dan Fiskal) maupun penyaluran alokasi dana ke daerah (Dirjen Anggaran) termasuk juga aspek pengawasan yang harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP.

Berkenaan dengan hal tersebut dan sesuai amanat yang diatur dalam UU maupun PP, maka peran sentral Departemen Dalam Negeri dalam pembinaan Keuangan Daerah diwujudkan melalui penyiapan berbagai instrumen manajemen dan penatausahaan sebagai pedoman atau acuan, baik yang bersifat standart/aturan (mandatory) maupun yang bersifat panduan umum/metoda (voluntary). Oleh karenanya sebagai tindaklanjut PP Nomor 5 Tahun 1975 dan PP Nomor 6 Tahun 1975, Departemen Dalam Negeri telah menerbitkan beberapa peraturan dan keputusan sebagai pedoman bagi daerah antara lain:

1. Permendagri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD;
2. Permendagri Nomor 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
3. Permendagri Nomor 2 Tahun 1994 jo. Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan APBD;
4. Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
5. Kepmendagri Nomor 903-269 Tahun 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan APBD;
6. Kepmendagri Nomor 903-379 Tahun 1987 tentang Penggunaan Sistim Digit Dalam Pelaksanaan APBD serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah.

Selain itu, di dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, hal yang berkaitan dengan Keuangan Daerah juga diatur tersendiri yaitu pada Bab VIII Keuangan Daerah. Pasal 86 ayat (4) dan ayat (6) mengamanatkan hal-hal sebagai berikut:

• Ayat (4) Penyusunan, Perubahan dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
• Ayat (6) Pedoman tantang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan mangacu kepada ketentuan tersebut di atas, maka pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan pemerintah sebagai tindaklanjutnya, antara lain:

1. PP Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan.
2. PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
3. PP Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
4. PP Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.
5. PP Nomor 109 Tahun 2000 Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
6. PP Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.

Pengelolaan keuangan daerah secara khusus lebih jelas dalam PP Nomor 105 Tahun 2000 yaitu pada Bagian Ketiga: Pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penegasan tersebut tercantum pada Pasal 14 ayat:

(1) Ketentuan tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Sistem dan Prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4) Pedoman tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) tersebut di atas, maka Departemen Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD sebagai petunjuk / pedoman teknis bagi pemerintah daerah sebagai acuan utana pengelolaan keuangan daerah.


III. Distorsi Tugas Pokok Dan Fungsi

Jelaslah bahwa peranan DEPDAGRI dalam memberikan bimbingan dan supervisi dibidang pengelolaan keuangan daerah justru menjadi salah satu bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah, antara lain melalui adanya keadilan fiskal yang mampu meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah otonom.

Namun disisi lain adanya restrukturisasi organisasi Departemen, terutama dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (DJ PKPD) di Departemen Keuangan telah menimbulkan kerancuan dalam penataan fungsi-funsgi yang bertumpu pada mekanisme pembinaan man, money, dan material, khususnya keterkaitannya antara aspek kewenangan dan keuangan yang terintegrasi.

Kondisi menjadi distortif mengingat fungsi-fungsi yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang sangat esential seperti fungsi alokasi dan stabilitas bantuan keuangan ke daerah, serta standarisasi administrasi pengelolaan keuangan daerah juga dilaksanakan oleh DEPKEU. Pada hal semestinya menurut azas dan praktek pengelolaan keuangan pemerintah yang sehat, Menteri Keuangan selaku Otorisator dan Bendaharawan Umum Negara (BUN) tidak boleh merangkap tugas atau fungsi lainnya dibidang pengelolaan keuangan negara, seperti fungsi perencanaan yang seharusnya menjadi tugas departemen sesuai dengan kompetensinya.

Seharusnya secara tegas fungsi Departemen Dalam Negeri dalam pembinaan pemerintah daerah baik kewenangan maupun keuangan daerah tidak rancu atau tercampur aduk dengan fungsi dan peran DEPKEU untuk menerbitkan dan menyalurkan SKO dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Kondisi demikian bila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan disparatis antara aspek penyelenggaraan pemerintahan, politik dan kemasyarakatan, dan pembangunan dengan aspek keuangan daerah serta memberikan peluang negatif bagi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.

Munculnya DJ PKPD membentuk image yang keliru bagi daerah, seoralh-olah yang bertanggungjawab mambina keuangan daerah adalah DEPKEU, sebab dilingkungan DJ PKPD terdapat Direktorat yang tugasnya hampir sama dengan tugas-tugas yang terddapat pada Direktorat Pengelolaan Keuangan Daerah Ditjen OTDA. Oleh karena itu fasilitasi keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Keuangan Daerah Ditjen Otda sering berbenturan dengan tugas yang dilaksanakan oleh DJ PKPD, terutama berkaitan dengan alokasi dana perimbangan baik bagi hasil, DAU, maupun DAK, dan standar akuntansi dan tata usaha pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, peran DJ PKPD yang merencanakan kriteria teknis alokasi DAU juga bersama komponen lainnya dilingkungan DEPKEU berupaya untuk melakukan pembinaan keuangan daerah yang selama ini telah menjadi tugas DEPDAGRI (perhatikan PP 5&6 Tahun 1975 dan PP 105 Tahun 2000 ps 14), yang sama sekali tidak ada kaitan tugas Depkeu antara lain:

1. Intervensi penataan sistem akuntansi keuangan daerah yang dilakukan oleh Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN). Yang terkahir ini seharusnya lebih berperan menata sistem akuntansi keuangan negara agar tercipta administrasi keuangan negara yang baik dan sehat.

2. Intervensi evaluasi dan pelaporan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh Badan Infpormasi dan Teknologi Keuangan dan DJ PKPD DEPKEU (Sistemn Infpormasi Keuangan Daerah/SIKD). Pada hal Ditjen Otda cq. Direktorat Pengelolaan Keuangan Daerah salah satu tugasnya melakukan evaluasi dan menyiapkan laporan tentang informasi keuangan daerah, atas PERDA APBD yang disampaikan daerah 15 hari setelah ditetapkan. Karene alasan data dasar perhitungan DAU,maka dalam kenyataannya daerah lebih taan menyampaikan PERDA APBD-nya ke DEPKEU dari pada ke DEPDAGRI.

Kedua hal di atas tersebut pada gilirannya menjadikan peran Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua DPOD (seperti diamanatkan oleh UU 22/1999) juga tidak optimal. Beberapa hal berikut ini adalah indikasi distorsi tupoksi kedua Departemen yang disebabkan oleh adanya Ditjen PKPD:

1. Ditunjuknya DJ PKPD selaku Kepala Sekretraiat Perimbangan Keuangan DPOD yang kedudukannya dibawah Ditjen OTDA selaku Sekretaris DPOD seringkali tidak bisa mengkoordinasikan keputusan MENKEU dibidang perimbangan keuangan dengan Sekretaris DPOD. Sehingga sering keputusan MENKEU yang strategis dibidang perimbangan keuangan tidak dikoordinasikan terlebih dahulu bahkan MENDAGRI atau Ditjen OTDA tidak mengetahuinya.
Contoh kasus Bagi Hasil Migas Tahun 2002.

2. Perencanaan awal penentuan plafond dana perimbangan (DAU & DAK) dalam RAPBN tidak pernah dimintakan pertimbangan terlebih dahulu daro DPOD. Hal tersebut disebabkan Badan Analisa Fiskal lebih berperan dari DJ PKPD. Kendala ini mungkin disebabkan satu sisi DJ PKPD selaku Kepala Sekretariat DPOD dan disisi lain sebagai bawahan MENKEU sehingga sulit mendahulukan kepentingan daerah dari pada kepentingan APBN.

3. Daerah lebih senang berhubungan langsung dengan DEPKEU sebab perhitungan DAU, Penetapan besaran Bagi Hasil dan penyalurannya ke Kas Daerah semuanya dilakukan oleh DEPKEU Fungsi kontrol dalam pola ini sulit berjalan, sehingga berpotensi terjadinya isue penyalahgunaan dalam penetapan dana perimbangan.

Tentang pelaksanaan tugas DJ PKPD sendiri dinilai kurang efektif disebabkan beberapa hal:

1. Perencana bagi hasil PBB, BPHTB, PPh Pasal 21 pada dasarnya dilakukan oleh Ditjen Pajak DEPKEU.

2. Perencana bagi hasil bukan pajak, Sektor Pertambangan Migas dan Pertambangan Umum telah dilakukan oleh Menteri ESDM, Sektor Kehutanan oleh Menteri Kehutanan, Sektor Perikanan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

3. Menyusun plafon Dana Perimbangan dalam RAPBN setiap tahun dilakukan oleh Badan Analisa Fiskal DEPKEU.

4. Penyaluran Bagi Hasil Bukan Pajak adalah Ditjen Lembaga Keuangan, sedangkan Bagi Hasil Pajak, DAU dan DAK Reboisasi adalah Ditjen Anggaran DEPKEU.

5. Menyusun formula DAU dilakukan oleh 4 Perguruan Tinggi (UI, INHAS, UNAND dan UGM) untuk tahun 2003 ditambah dengan Univ. Syahkuala Banda Aceh dan Univ. Mulawarman.

6. Menyusun kriteria teknis DAK Reboisasi dan DAK-Non Reboisasi adalah Departemen Teknis.

Praktis peran DJ PKPD hanya mengumpulkan data dasar perhitungan DAU, itupun sebagian besar sumbernya dari Direktorat Pengelolaan Keuangan Daerah Ditjen OTDA. Dalam berbagai kerjasama dan koordinasi yang dilakukan boleh dikatakan bahwa tugas DJ PKPD tidak jauh beda dengan tugas yang dilaksanakan Subdit Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Direktorarat Keuangan Daerah Ditjen PUOD sebelum UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999.


IV. Perbandingan Internasional

Persoalan pembagian tugas pokok dan fungsi serta kompetensi antara pembinaan keuangan negara dengan pembinaan keuangan daerah juga dialami dari banyak negara lain. Survey telah dilakukan terhadap tiga negara sebagai rujukan yakni China, Kore dan Jepang. Sebagaimana tercermin pada Lampiran-1, Lampiran-2 dan Lampiran-3, jelas sekali bahwa ketiga negara tersebut dengan tegas menempatkan pembinaan keuangan daerah di bawah Kementrian Dalam Negeri. Sementara Kementrian Keuangan di tiga negara tersebut berkonsentrasi pada aspek-aspek makro penyelenggaraan keuangan negara.


V. Implikasi Kebijakan

Berdasar uraian tersebut di atas, sangatlah jelas perlunya dilakukan langkah-langkah strategi dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintahan nasional sekaligus penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui langkah-langkah berikut:

1. Peleburan Ditjen PKPD dan Badan Informasi Keuangan Daerah.

2. Pada saat yang sama dilakukan Reposisi dan Restrukturasi Depdagri melalui beberapa alternatif.

Alternatif-1, melalui pembentukan Ditjen Keuangan Daerah sehingga menambah satu Ditjen baru dilingkungan Depdagri menjadi 7 (tujuh) Direktorat Jenderal.

Alternatif-2, menata kembali Ditjen Otda dan Ditjen Bangda, sehingga aspek pembinaan keuangan daerah secara penuh dan integratif dikelola dalam Ditjen baru, yaitu “Ditjen Pembangunan dan Keuangan Daerah”. Melalui alternatif-2 ini jumlah Ditjen dilingkungan Depdagri tetap 6 (enam) Ditjen.

Alternatif-3, membentuk Ditjen Keuangan Daerah dan menata kembali Ditjen Otda, dan khususnya mengintegrasikan Ditjen Bangda dan Ditjen PMD menjadi Ditjen Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat. Melalui alternatif-3 ini jumlah Ditjen di lingkungan Depdagri tetap berjumlah 6 (enam).

3. Sebagai konsekuensi peleburan Ditjen PKPD dan Badan Informasi Keuangan Daerah Depkeu, semua P3D dapat dialokasikan ke Depdagri sesuai peraturan perundangan, kecuali bagi personil yang tetap menginginkan berkarir di Depkeu.

4. Penyesuian diperlukan di Ditjen Anggaran Depkeu, yakni dengan menambahkan satu Direktorat yakni Direktorat Dana Perimbangan.



Dibentuknya Ditjen Keuangan Daerah akan dapat mempolakan pengurusan keuangan daerah yang lebih terintegrasi dalam kerangka perimbangan keuangan pusat-daerah dan hubungan pemerintahan pusat dan daerah ditangani melalui satu pintu yaitu DEPDAGRI.

Selain merancang perimbangan keuangan, peran utama Ditjen Keuangan Daerah yang harus ditetapkan, agar pengelolaan keuangan daerah dan pengurusan dana perimbangan dapat ditangani melalui satu pintu, antara lain:

1. Menerbitkan Surat Permintaan Penerbitan (SPP) SKO Menteri Keuangan untuk menyalurkan dana perimbangan yang telah ditetapkan dalam APBN ke Kas Daerah. Dengan demikian tidak Rp1-pun penyaluran dana perimbangan ke Kas Daerah tanpa berdasarkan SPP dari Menteri Dalam Negeri seperti penyaluran dana SDO sebelum UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999.

2. Menunjuk kedudukan Dirjen Keuangan Daerah selaku Kepala Sekretariat DPOD bidang Perimbangan, sehingga peran DPOD dan peran MENDAGRI dalam memberikan pertimbangan berkaitan dengan perimbangan keuangan kepada Presiden untuk ditampung dalam RAPBN akan lebih optimal. Kepentingan daerah dalam APBN dapat lebih diutamakan.

Dengan lahirnya Ditjen Keuangan Daerah DEPDAGRI, maka peran DEPKEU melalui Ditjen Anggaran cukup bertindak sebagai penyalur dana perimbangan sebagaimana ditetapkan. Fungsi pengawasan tetap ditangani oleh BPK dan BPKP, bahkan Inspektorat Jenderal DEPDAGRI akan lebih efektif peranannya dalam melakukan pengawasan di daerah. Adanya pemisahan fungsi-fungsi ini niscaya pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah akan dilaksanakan lebih efektif dan efisien.

Keberadaan Ditjen Keuangan Daerah juga akan mendorong terlaksananya dengan efektif tugas-tugas DEPDAGRI dibidang pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah, pembinaan pembangunan daerah, kesatuan bangsa, pemerintahan umum, kependudukan, pemberdayaan masyarakat desa, litbang, pendidikan dan pelatihan serta penyiapan kader kepemimpinan.

Ditjen Keuangan Daerah akan memainkan peran merencanakan dukungan pembiayaan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh komponen yang terkait dilingkungan DEPDAGRI dalam melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Disisi lain berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan (4) pemerintah daerah juga harus menyiapkan Perda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan keputusan Kepala Daerah tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan keuangan daerah. Namun sampai saat ini daerah-daerah baik Propinsi, kabupaten dan Kota yang telah menetapkan Perda tentang itu relatif masih terbatas.

Berpijak dari kondisi tersebut dapat disimpulkan sementara bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangannya pada tahun kedua pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Atau dalam kata lain pengelolaan keuangan daerah masih terdapat ruang kosong (Perda dan Keputusan Kepala Daerah) yang perlu disiapkan dan ditetapkan oleh masing-masing Pemerintah daerah. Selain itu dengan adanya pelimpahan kewenangan dan pembiayaan dari pemerintah kepada pemerintah daerah mengakibatkan semakin menumpuknya atau kompleksnya permasalahan yang harus diselesaikan, maka pembinaan dan evaluasi yang berkesinambungan sangat diperlukan.

Oleh karena itu untuk menghindari terjadinya duplikasi pengaturan atau substansi yang ditampung dalma ketentuan (PP – Keppres – Kepmendagri – Perda – Kdh) lebih runtut diperlukan koordinasi dan sinkronisasi yang mantap antara pemerintah (Depdagri) dengan pemeirntah daerah dalam menyusun aturan-aturan pelaksanaannya.

Bertitik tolak dari uraian singkat ini dapat disimpulkan bahwa dalam masa otonomi daerah sekarang ini, hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan, pengaturan dan pengawasan umum jalannya pemerintahan daerah khususnya pengelolaan keuangan daerah harus tetap dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, sekaligus memfasilitasi daerah-daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 1999 dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dilema Pengembangan Karier PNS Dalam Otonomi Daerah

Setiap menjelang pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) diberbagai daerah, baik itu gubernur, bupati atau walikota timbul berbagai kekhawatiran di hati para aparat birokrasi atau pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya adalah godaan dan janji para kandidat kepala daerah. Namun godaan dan janji spekulatif tersebut penuh dengan pengorbanan, pengorbanan untuk mendukung dan tidak mendukung.
Sebagai individu-individu yang pada dasarnya mempunyai naluri politik, para PNS tersebut akan terpecah dan menimbulkan dikotomi-dikotomi dukungan kepada para kandidat. Dalam konteks menentukan pilihan, para PNS tersebut senantiasa mencari ruang-ruang untuk memutuskan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan mereka. Hal inilah yang dapat menghambat roda pemerintahan yang sedang berjalan. Selain itu kandidat juara bertahan pun melakukan aksi untuk menyingkirkan atau dalam istilah kepegawaian “memutasikan” para pegawai yang dianggap tidak loyal terhadapnya. Misalkan pencopotan 2 orang camat dari jabatannya bukan karena kinerja yang buruk tapi karena diduga adanya kedekatan dengan kandidat lainnya. Bahkan lebih buruk lagi mereka didepusi dari eselon IIIa menjadi IVa ataupun menjadi staf biasa. Hal ini mungkin terjadi pula pada daerah-daerah lainnya. Dimana Incumbent merasa selalu memiliki dan mendapat dukungan dari seluruh aparat birokrasi di daerahnya. Sehingga bila ada yang PNS yang dekat dengan calon lainnya maka sudah pasti akan dibuang ataupun dilepaskan dari jabatannya dengan dalih apapun.
Di sisi lain, PNS yang tidak menduduki jabatan, ataupun hanya memiliki jabatan yang rendah lalu memimpikan jabatan yang lebih tinggi, tentunya akan mengambil kesempatan untuk mendukung calon lainnya. Begitu calon dukungannya berhasil terpilih, mereka akan dipromosikan untuk memegang jabatan lebih baik dari sebelumnya. Masalah lain yang mungkin terjadi yaitu Apabila yang bertarung dalam pilkada tersebut ialah antara Bupati/Gubernur melawan Wakil Bupati/Gubernur atau dengan Sekda maka timbul kecenderungan terjadinya fragmentasi di dalam tubuh birokrasi. Birokrasi menjadi terkotak-kotak berdasarkan afiliasi politik yang dipilih secara berbeda, antara mendukung atasan ini atau atasan itu
Hal-hal tersebut akan dapat membuat birokrasi menjadi lamban dan tak berdaya sehingga implikasinya kemudian adalah terganggunya fungsi birokrasi itu sendiri, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Perlunya Penataan Sistem Kepegawaian
Keadaan yang demikan lambat laun akan semakin menjadi-jadi dimana kehidupan politik di daerah akan terus bergulir dengan adanya pilkada, sehingga PNS akan terus menerus ikut bertarung dukung-mendukung baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Walaupun sebenarnya telah ada UU No. 43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP No. 30/80 tentang Disiplin PNS dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP No 6/2005, yang mengarahkan dan memposisikan PNS pada posisi yang proporsional dan netral, Namun malah hal ini digunakan beberapa incumbent untuk memakai powernya dalam menguasai aparat birokrasi di daerahnya.
Pemerintah seharusnya tidak setengah-setengah dalam pembinaan dan pengembangan PNS, serta juga tidak setengah-setengah dalam implementasi peraturannya, selama ini sistem promosi seorang PNS dalam jabatan struktural, masih banyak menggunakan like and dislike atasannya karena aturan yang ada masih bersifat umum, asalkan kepangkatannya sudah sesuai untuk menduduki jabatan, maka sudah dapat diangkat menduduki jabatan struktural. Walaupun ada beberapa daerah yang telah menggunakan fit and profer test namun hal itupun belum cukup untuk melihat potensi serta prestasi seorang PNS.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) yang selama ini dipergunakan untuk mengukur pelaksanaan pekerjaan PNS sudah ketinggalan zaman dan jarang digunakan lagi untuk menilai PNS, DP3 hanya dipergunakan secara formalitas ketika seorang PNS akan mengurus kenaikan pangkat. Bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa nilai dalam DP3 tersebut banyak yang isi sendiri oleh PNS bukan dinilai oleh atasannya, sehingga sangat mustahil bila digunakan untuk penilaian kinerja dan promosi PNS.
Hal tersebut perlu penanganan serius dari pemerintah untuk membuat regulasi yang dapat diimplementasikan oleh para PNS baik di pusat maupun di daerah. Diperlukannya sistem penilaian yang benar-benar nyata dan kinerja PNS tertulis jelas sehingga dapat dipergunakan untuk promosi PNS dalam jabatan struktural.
Salah satu alternatif yaitu dengan merevisi aturan sistem penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengkombinasikan sistem penilaian DP3 dan penilaian sistem angka kredit pada jabatan fungsional. Dengan kombinasi tersebut dapat dilihat kinerja PNS setiap tahunnya secara jelas. Penilaian trersebut tergambar kegiatan apa yang telah dilaksanakan dan sudah berapa point yang dikumpulkan, serta apakah sudah layak dipromosikan atau belum. Walapun misalkan kepangkatan, pendidikan dan pelatihannya sudah memenuhi syarat, bila point kierjanya belum mencukupi maka belum layak untuk dipromosikan.
Dengan demikian para aparat birokrasi tidak perlu resah lagi bila akan diadakan pilkada di daerahnya dan tidak perlu terjebak lagi pada iming-iming politik dari para calon peserta pilkada serta tidak perlu takut bila terjadi pergantian puncak kepemimpinan di daerah, baik itu incumbent dikalahkan maupun menjabat kembali.
Pegawai Negeri Sipil dapat bebas secara profesional dan proporsional serta netral untuk melaksanakan fungsi-fungsi administrasi dan manajemen dalam variabel pelayanan publik dan pembangunan secara baik. Mereka mampu mengendarai roda-roda birokrasi dengan stabil untuk kesejahteraan masyarakat
Akhirnya kita hanya dapat menanti kebijakan pemerintah yang lebih cerdas dalam meihat dilema-dilema yang terjadi pada pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, akankah berjalan begini seadanya selamanya atau ada angin perubahan untuk menjamin netralitas, kemandirian serta profesionalisme para Pegawai Negeri Sipil di seluruh nusantara.

Irfan Setiawan

PENINGKATAN PRODUKTIVITAS SDM DALAM PENGELOLAAN SDM BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

I. PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi dunia menjadi seolah tanpa batas (boundaryless) yang ditandai dengan munculnya perdagangan bebas (free trade) antar pelaku ekonomi global. Implikasinya adalah kondisi pasar menjadi semakin kompetitif, tingginya tuntutan pelanggan khususnya berkaitan dengan kualitas produk dan ketepatan logistik, pemenuhan hak paten, faktor lingkungan, product life cycle yang kian pendek dilihat dari dimensi waktu, dan inovasi produk yang harus memiliki kecenderungan (trend) meningkat.
Globalisasi ekonomi dan sistem pasar dunia menempatkan semua negara termasuk Indonesia sebagai bagian dari sistem tersebut. Hal ini menyiratkan sebuah pesan bahwa agar dapat eksis di tengah persaingan semua negara tanpa kecuali harus meningkatkan efisiensi proses pemanfaatan sumber daya yang jumlahnya sangat terbatas guna menghasilkan produk pada taraf paling optimal. Demikian pula halnya dengan Indonesia dituntut untuk benar-benar menyiapkan dirinya dalam menghadapi kompetisi di tingkat dunia guna dapat meraih keunggulan bersaing (competitivenessadvantage).
Dalam menghadapi persaingan yang begitu bebas dan ketat itu, sudah saatnya bangsa Indonesia harus bangkit dan menyusun rencana strategi pengembangan SDM. Arah pengembangan tersebut adalah terciptanya SDM yang berkualitas dan profesional sehingga siap dan mampu bersaing di era globalisasi, khususnya untuk menghadapi era pasar bebas. Hasil akhir yang diharapkan tentunya adalah memperbaiki kondisi dan posisi Indonesia untuk dapat sejajar dengan bangsa-bangsa lain.

II. DATA DAN FAKTA
Dalam melaksanakan kebijakan Manajemen Karir tersebut, Direksi PT. TELKOM DIVRE V menganut prinsip Keadilan dan Prestasi (Equity and Merit) sehingga perusahaan menjamin bahwa lebih banyak pegawai memperoleh jalan secara terbuka dan adil untuk menduduki posisi sesuai dengan skill dan kompetensinya. Setiap pegawai dapat menentukan pilihan karirnya berdasarkan skill yang dimilikinya. Keadaan ini memacu setiap individu untuk mengembangkan potensi dirinya dengan harapan mendapatkan jenjang karir yang lebih tinggi. Sebagai konsekuensinya, perusahaan juga harus secara terbuka dan adil untuk meningkatkan karir individu yang telah berprestasi tersebut.
Permasalahan timbul setelah semakin banyak individu/karyawan PT.TELKOM yang mengembangkan potensi dirinya, baik dengan meningkatkan pendidikan formalnya maupun dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan skill dan kompetensinya. Sementara itu, pola karir pegawai di PT. TELKOM berpijak pada hirarki piramid, dimana level bawah (staff) dengan jumlah individu terbanyak dan semakin ke atas levelnya (middle manager dan top manager) semakin sedikit jumlah individu yang dibutuhkan.
Namun pada kenyataannya, komposisi rentang kendali SDM di PT. TELKOM tersebut tidak berdasar pada band individu melainkan disesuaikan dengan struktur organisasi, yaitu pada jalur struktural, sedangkan komposisi band individu tersebut di atas meliputi jalur struktural dan jalur fungsional. Keadaan ini tidak sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Robbin dan Coulter (1999) di atas, yaitu konsep rentang kendali menentukan jumlah tingkatan dan jumlah manajer yang dimiliki sebuah organisasi. Jika demikian, maka ditinjau dari rentang kendali organisasi/perusahaan PT. TELKOM belumlah efektif dan efisien.
Di sisi lain komposisi jumlah SDM PT. TELKOM Divre V berdasarkan band individu tersebut mengakibatkan terjadinya penggelembungan jumlah SDM pada band individu III, IV, V, dan VI, keadaan ini tidak sesuai lagi dengan hirarki piramid yang dianut oleh PT. TELKOM Divre V Jawa Timur. Penggelembungan ini juga disebabkan karena adanya perubahan struktur organisasi dan bentuk organisasi dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) serta adanya perubahan teknologi dari manual ke komputerisasi.

III. PEMBAHASAN MASALAH
Dalam merespon dan mengantisipasi kondisi bisnis ke depan, PT.TELKOM Indonesia telah melakukan reformulasi visi perusahaan menjadi “To Become Leading Infocom Company in The Region”. Sedangkan misi perusahaan yang ditetapkan adalah “1) Memberikan layanan “One Step Infocom” dengan kualitas yang prima dan harga kompetitif. 2) Mengelola usaha melalui cara yang terbaik dengan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, teknologi yang kompetitif serta bisnis partner yang sinergi”. Tercapainya visi dan misi perusahaan berkenaan dengan reposisi bisnis PT. TELKOM dimana akhirnya tergantung pada bagaimana perusahaan mampu membangun “organizational capability” untuk menjalankan strategi yang ditetapkan.
Dari sisi SDM, pembangunan “organizational capability” ini dilakukan melalui peningkatan kompetensi SDM dengan fokus pada pengembangan sikap dan perilaku serta keterampilan dan pengetahuan unggulan yang sangat diperlukan untuk pencapaian visi, misi dan strategi perusahaan. SDM PT. TELKOM diharapkan memiliki kemampuan mengantisipasi persaingan (competitive competences), kemampuan profesional yang tinggi, proaktif, adaptif, inovatif, disiplin, berintegritas tinggi, semangat pengabdian, jujur, berwawasan bisnis, dan mampu menyesuaikan diri terhadap kemajuan teknologi dan persaingan bisnis. Dengan demikian SDM di PT. TELKOM harus memiliki keunggulan kompetitif yang berkesinambungan (sustainable competitive advantage).
Upayakan pengembangan SDM dilaksanakan PT. TELKOM melalui enam tahapan proses manajemen SDM, yaitu (a) Perencanaan SDM, (b) Iklim organisasi, (c) Sistem imbal jasa dan penghargaan, (d) Rekrutasi, seleksi, dan penempatan, (e) Pengembangan karir, dan (f) manajemen kinerja. Ke enam proses Manajemen SDM tersebut menyajikan strategi-strategi pengelolaan SDM dan model-model sistem pengelolaan SDM yang dijadikan model dan pedoman agar dapat memberikan kontribusi besar dalam pencapaian tujuan strategis TELKOM.
Salah satu dari keenam proses Manajemen SDM tersebut adalah proses pengembangan karir. Proses pengembangan karir merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang kesuksesan bisnis PT. TELKOM. Pengembangan karir akan membuat perusahaan dan pegawai dapat mencapai suatu kesepakatan mengenai kompetensi, pelatihan dan pengembangan serta jenjang dan jalur karir yang sesuai untuk mencapai tujuan, baik tujuan perusahaan maupun tujuan pribadi pegawai dalam bentuk kemitraan. Pengembangan karir yang efektif akan menghasilkan suatu lingkungan yang saling mempercayai, pemberdayaan yang efektif dan komitmen terhadap visi, misi serta tujuan strategis.
Untuk mengatur pelaksanaan pengembangan karir pegawai di lingkungan PT. TELKOM Divre V Jatim yang sesuai dengan visi dan misi perusahaan, maka secara operasional Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. TELKOM Indonesia Tbk menerbitkan SK. Nomor KD.21/PS180/SDM-12/98, tanggal 11 September 1998 tentang Pola Karir Pegawai.
Dokumen Pola Karir Pegawai terdiri atas 86 pasal tentang aturan pengembangan pola karir pegawai di lingkungan PT. TELKOM. Dalam pasal 63 ayat 1 disebutkan tentang mekanisme promosi dan kenaikan tingkat (grade) yang dilaksanakan secara transparan melalui dukungan sistem informasi manajemen SDM yang efektif. Pada ayat 2 disebutkan bahwa jenjang karir maksimum pegawai pada tingkat spesialis/manajerial yang ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan, dan ayat 3 tentang penunjukan pegawai yang dinilai mempunyai potensi tinggi untuk memangku suatu jabatan.
Dalam melaksanakan kebijakan Manajemen Karir tersebut, Direksi PT. TELKOM DIVRE V menganut prinsip Keadilan dan Prestasi (Equity and Merit) sehingga perusahaan menjamin bahwa lebih banyak pegawai memperoleh jalan secara terbuka dan adil untuk menduduki posisi sesuai dengan skill dan kompetensinya. Setiap pegawai dapat menentukan pilihan karirnya berdasarkan skill yang dimilikinya. Keadaan ini memacu setiap individu untuk mengembangkan potensi dirinya dengan harapan mendapatkan jenjang karir yang lebih tinggi. Sebagai konsekuensinya, perusahaan juga harus secara terbuka dan adil untuk meningkatkan karir individu yang telah berprestasi tersebut.
Proses lainnya, misalnya seleksi dan penempatan, evaluasi pekerjaan, imbal jasa dan pengelolaan kinerja mempunyai dampak dan kontribusi terhadap pengembangan karir. Hal yang penting diperhatikan adalah pengembangan karir yang efektif merupakan suatu proses yang hidup dan suatu proses yang berkembang dan berubah mengikuti organisasi yang semakin fleksibel. Pengembangan karir bukanlah sesuatu yang statis dan tetap, dan oleh karena itu harus dikaji secara kontinyu dan dikembangkan terus-menerus.
PT. TELKOM mencanangkan pengelolaan Karir Pegawai berbasis kompetensi, yang dikembangkan berdasarkan kemitraan partisipatif antara pegawai, manajer lini dan perusahaan yang dilakukan dengan pendekatan :
a. Pegawai merencanakan karir yang hendak dicapainya pada masa yang akan datang dengan diikuti pengembangan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan/pekerjaan (job requirement) yang hendak dicapainya.
b. Manajer lini berperan dalam membimbing, mengarahkan dan membina pegawai dalam mengembangkan kompetensinya sehingga mampu menjadi kader yang professional.
c. Perusahaan berperan dalam menyediakan fasilitas pengembangan kompetensi dan karir pegawai sesuai prinsip-prinsip manajemen SDM, seperti (1) persyaratan jabatan/pekerjaan (job requirement), (2) jenjang dan jalur karir, (3) pengembangan kompetensi pegawai, (4) pengelolaan kinerja pegawai, (5) konseling pengembangan karir, (6) assessment dan evaluasi, dan (7) sistem informasi manajemen SDM (HRMIS).

IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Dalam menghadapi persaingan di era globalisasi tersebut strategi yang perlu ditempuh oleh akademisi dan pelaku bisnis ialah pengembangan SDM. Arah pengembangan SDM tersebut ialah terciptanya SDM yang berkualitas dan profesional sehingga mampu bersaing dalam menghadapi era pasar bebas. Berkait dengan itu, dalam rangka melayani transformasi yang begitu cepat dan akurat guna memenuhi tuntutan akan kebutuhan informasi sains, teknologi, ekonomi, dan bisnis, maka PT. Telekomunikasi sebagai BUMN yang strategis mengakses tuntutan tersebut untuk memenuhi kepuasan layanan para pelanggannya.
Dengan demikian, SDM PT. Telkom diharapkan memiliki kemampuan mengantisipasi persaingan (competitive competencies), kemampuan profesional yang tinggi, proaktif, adaptif, inovatif, disiplin, berintegrasi tinggi, jujur, berwawasan bisnis, dan mampu menyesuaikan diri terhadap kemajuan sains,teknologi, dan persaingan bisnis.


DAFTAR BACAAN


Asean website,www.Aseansec.org

Dodi Wirawan Irawanto, 2008, Tolok Ukur Efektivitas Pengelolaan SDM, http://www.portalhr.com/kolom/2id101.html

Irianto, J., (2001), Isu-Isu Strategis Pengembangan Sumber Daya Manusia, Surabaya, Insan Cendekia.

Lancourt, J. and Savage,C. (1995), Organizational Transformation and The Changing Role of The Human Resource Function, Compensation & Benefits Management, Autumn : 42-49.

Marina Tusin, 2008, Transformasi Sumber Daya Manusia http://www.portalhr.com/kolom/2id23.html

Drs. Mardoto, M.T.,2004, Perancangan Sistem Pengelolaan Sumber Daya Manusia Berbasis Teknologi Informasi di Akademi Angkatan Udara, Tesis, MTI UGM

Redaksi Jawa Pos, (2003), Indonesia Hanya Di Atas Laos, Laporan UNDP Atas Indeks Pembangunan Manusia 2003, (10 Juli 2003), halaman 29.

Redaksi Kompas, (2002), Peringkat Daya Saing Indonesia Melorot, (16 Nopember 2002).

PT. Telekomunikasi Indonesia, (1997), Master Plan Manajemen SDM, Rencana Jangka Panjang Sampai dengan Tahun 2005, Direktorat Sumber Daya Manusia TELKOM